Menjelang Akhir Tahun 2022, Kajari Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2022

    Menjelang Akhir Tahun 2022, Kajari Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2022

    NGANJUK, - Upaya transparansi capaian kinerja Kejaksaan Negeri Nganjuk di bawah nahkoda Nophy Tennophero Suoth, SH., MH sukses melampaui target kinerja di tahun 2022. Pemaparan capaian kinerja ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk (22/12/2022).

    Tampak hadir mendampingi Kajari diantaranya Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah, Kasi Pidana Khusus Andie Wicaksono, Kasi Pidana Umum Bagus Priyo Ayudho, Kasi Datun Boma Wira Gumilar serta Kasi PB3R Jhonson Evendi Tambunan.

    Kejaksaan Negeri Nganjuk memiliki jumlah pegawai sebanyak 30 orang meliputi Jaksa sebanyak 11 orang dan Non Jaksa sebanyak 19 orang

    Pada Sub Bagian Pembinaan, tercatat penyerapan anggaran dengan pagu anggaran Rp 6.595.106.000, sudah terealisasi Rp 5.730.911.631.

    Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan target/estimasi penerimaan Rp 1.286.135.000 dengan realisasi sebesar Rp 1.883.430.715 atau 146, 44%.

    Sebagai upaya melaksanakan salah satu fungsi Kejaksaan untuk melaksanakan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), Seksi Intelijen telah melaksanakan kegiatan tersebut total sebanyak 8 kegiatan,

    Selain itu, ada juga kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jamasan SAE (Jaksa Muncal Lare Sekolah lan Mayarakat Millenial) di 54 lembaga Sekolah meliputi SMP, SMA dan SMK se-Kabupaten Nganjuk dan program Jamaah SAE (Jaksa Muncal Bab Hukum Dateng Santri Millenial) di 4 Pondok Pesantren dengan 6 kegiatan se-Kab. Nganjuk, sedangkan Jaksa Menyapa melalui program SAE Pun Jangkep (Sarana Ampum Sampaikan Unek-unek anda pada suguhan Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada pendengar) sebanyak 4 Kegiatan melalui siaran radio (RRI dan Radio Lokal RSAL).

    Dicky Andi Firmansyah, SH Kasi Intel Kejari Nganjuk menambahkan "54 lembaga Sekolah meliputi SMP, SMA dan SMK se-Kabupaten Nganjuk yang menerima penyuluhan hukum dalam program Jamasan SAE ini, seluruh audience nya kurang lebih total sebanyak 17.000 siswa-siswi generasi emas penerus bangsa dan kegiatan tersebut cukup efektif, alhasil para siswa siswi yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dalam program Jamasan SAE tersebut sangat antusias dan angka kejahatan dengan pelaku para remaja di tahun 2022 nenurun daripada tahun sebelumnya.

    Pada tahun 2022, sebagai implementasi arahan Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melakukan penyelesaian perkara pidana melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) total sebanyak 6 perkara yang terdiri dari 2 perkara pengaiayaan, 1 perkara pencurian dan 3 perkara penadahan.

    Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Seksi Pindana Umum dibawah pimpinan Bagus Priyo Ayudho, SH., MH. Telah berhasil membentuk sebanyak 44 rumah RJ Sasono Pangimbangan yang tersebar di 43 Desa/Kelurahan dan 1 Kampus STKIP PGRI. Selain itu, telah terbentuk juga Balai Rehabilitasi Narkoba Nyawiji Adhyaksa bekerjasama dengan RSD Nganjuk.
    Adapun perkara Tindak Pidana Umum yang telah berhasil disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Nganjuk total sebanyak 360 perkara (Narkotika, Kesehatan, Oharda dan Kamtibum).

    Sedangkan untuk kegiatan pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dibawah pimpinan Andie Wicaksono, SH., MH., telah melaksanakan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi total sebanyak sebanyak 3 Perkara yaitu berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan dugaan Penyelewengan Penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan pada Pondok Pesantren dan Lembaga Keagamaan Kabupaten Nganjuk. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum telah menyidangkan 2 Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya dan 1 Perkara Tindak Pidana Cukai di Pengadilan Negeri Nganjuk. Terhadap putusan perkara Tindak Pidana Korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 10 Terpidana telah dilakukan eksekusi.

    Selain itu Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam tahun 2022 juga telah berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp. 1, 6 Miliar.

    Sampai akhir Desember tahun 2022 Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dibawah pimpinan Boma Wira Gumilar, SH., MH. telah memberikan layanan Bantuan Hukum Non Litigasi berdasarkan sebanyak 56 Surat Kuasa Khusus (SKK) meliputi 25 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan, 3 SKK dari BPJS Kesehatan dan dari Bapenda Kabupaten Nganjuk sebanyak 28 SKK. Adapun Jaksa Pengacara Negara berhasil melakukan pemulihan keuangan Negara total sejumlah Rp. 704.801.938.

    Selain itu, layanan bantuan hukum litigasi pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menerima total sebanyak 3 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden Joko Widodo sebagai turut termohon dalam PK perkara perdata hasilnya putusan MA memenangkan Presiden, SKK dari Bupati Nganjuk sebagai termohon dalam perkara perdata tahap Kasasi. Menolak permohonan kasasi pemohon dan SKK dari Kepala Dinas Kesehatan terkait gugatan perdata di PN Nganjuk sebagai tergugat (sedang dalam proses). 

    Masih pada Seksi Datun, Seksi Datun telah melakukan pendampingan terhadap 23 kegiatan dari beberapa Dinas di Pemerintah Daerah Kab Nganjuk, RSD Nganjuk, RSD Kertosono, Kantor Pertanahan Kab Nganjuk (PTSL) dan Perum Perhutani dengan total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata sebesar Rp.5, 7 Miliar.

    Sementara itu dibawah pimpinan Jhonson Evendi Tambunan, SH, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) selama tahun anggaran 2022 telah melaksanakan 4 kali lelang meliputi 2 penjualan langsung dan 2 kali melalu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan hasil lelang sebesar Rp. 396 Juta. 

    Selain itu sampai akhir tahun 2022, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah menerima Uang Rampasan dari Eksekusi dengan total Rp.152 juta, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total Rp. 549 juta, Pemusnahan Barang Bukti dari 209 perkara dan Pengembalian Barang Bukti sebanyak 204 perkara.

    Kajari Nganjuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim jajarannya yang sudah bekerja keras dan kompak, serta dukungan dari berbagai pihak termasuk awak media yang telah memberi support untuk lebih baik. 

    Semoga Kejaksaan Negeri Nganjuk ke depan semakin SAE (Semangat, Amanah, Melayani) dan lebih baik lagi dalam dalam melaksanakan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada negara khususnua dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)

    nganjuk
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Potret Perjuangan Kaum Ibu di Indonesia

    Artikel Berikutnya

    JPU Kejati Jatim Limpahkan Perkara Tragedi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Hendri Kampai: Pemimpin Sejati Meninggalkan 'Legacy', Bukan Janji, Apalagi Hutang

    Ikuti Kami