Oknum ASN Pemkot Batu Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BPHTB dan PBB 

    Oknum ASN Pemkot Batu Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BPHTB dan PBB 

    SURABAYA - Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST dan Jumaali menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020.

    Sidang perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu dengan Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST merupakan Staf Analis Pajak pada Bapenda Kota Batu dan tersangka Jumaali yang berstatus pekerjaan sebagai swasta atau makelar tanah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (18/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu telah merinci jumlah kerugian keuangan negara akibat perbuatan dari kedua terdakwa Ali Fathur Rohman, ST dan terdakwa Jumaali tersebut menyentuh hingga sejumlah Rp.1.084.311.510, 00 (satu milyar delapan puluh empat juta  tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah).

    "Hari ini kami melakukan pembacaan dakwaan terhadap saudara Ali Fathur Rohman, ST dan Jumaali, " kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH., kepada media indonesiasatu.co.id.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan dan membacakan Dakwaan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.

    Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara kedua Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota dan Kedua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing  masing yakni Terdakwa ALI FATHUR ROHMAN, ST didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M. Hum, Terdakwa J didampingi Penasehat Hukum Agus Sugianto, SH.

    Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan beberapa poin dakwaan kepada dua terdakwa, yakni mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa BPHTB dan PBB Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020, " jelasnya. 
     
    Perlu diketahui, kata Edi, kedua Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 tersebut dengan Dakwaan Primair : pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Subsidair : pasal 3 jo. pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, " papar Edi Sutomo. 
     
    Lebih lanjut, ia menyebut, bahwa Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa ALI FATHUR ROHMAN, ST dan bersama-sama dengan Terdakwa JUMAALI yaitu :

    a) Menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak

    b) Membuat NOP baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan a. mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan kepada walikota, dst dan Pasal 6 ayat (3) Permohonan Mutasi subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi, dst. 

    c) Mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13 yat (6) SPPT-PBB dapat diterbitkan melalui : 
    Pencetakan Masal; atau b. Pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan Mutasi, Pembetulan dan Keberata SPPT dan Pasal 13 ayat (7) Penerbitan SPPT dilakukan setelah terbit Keputusan Keberatan. 

    d) Terdakwa JUMAALI selaku orang swasta/makelar, telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa ALI FATHUR ROHMAN, ST untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut JUMAALI juga mendapatkan keuntungan.

    Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi, " terangnya. (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Batu Terima Berkas Tahap II Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Ikuti Kami