PN Surabaya akan Gelar Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan pada Senin Pekan Depan 

    PN Surabaya akan Gelar Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan pada Senin Pekan Depan 
    Pengadilan Negeri Surabaya

    SURABAYA - Sidang perdana kasus tragedi kanjuruhan yang mengakibatkan korban jiwa akan digelar pada Senin (16/1) mendatang, sekira pukul 10.00 WIB, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tepatnya di Jl. Arjuno No. 16-18, Kota Surabaya, Jawa Timur. 

    Wakil kepala humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anang Agung Gede Agung Pranata dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sehubungan dengan pelaksanaan sidang perkara Nomor 11/Pid.B/2023/PN Sby s.d. Nomor 15/Pid.B/2023/PN Sby, Kami perlu memberitahukan bahwa pada sidang pertama perkara tersebut yang dijadwalkan Senin mendatang akan dilakukan pembatasan pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan di dalam ruang sidang Cakra tersebut, karena keterbatasan ruang. 

    Kepada media atau Wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung, namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara Live streaming. 

    Media atau Wartawan untuk selalu memakai nametag yang diberikan oleh petugas selama berada dalam lingkungan PN Surabaya. 

    Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akan dilakukan identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya. 

    Diminta kepada masyarakat pengguna layanan serta pengunjung sidang di PN Surabaya untuk selalu menjaga ketertiban selama berada dalam lingkungan PN Surabaya, " tegangnya. 

    Ia menambahkan, sidang perdana yang digelar Senin pekan depan ada lima berkas perkara milik dari masing-masing terdakwa.  

    Para terdakwa diantaranya yaitu, terdakwa AH selaku Ketua Panpel Arema FC, SS (Security Officer), H (Danki 3 Brimob Polda Jatim), WSP (Kabag Ops Polres Malang ) dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang). 

    Kemudian pada sidang perdana ada tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa, " tambahnya. 

    Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dimaklumi, dengan harapan masyarakat pengguna layanan serta pencari keadilan di PN Surabaya tetap dapat memperoleh pelayanan yang terbaik dari Kami, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, " paparnya. (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Usut Dugaan Korupsi, Kejagung RI Periksa...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Batu Terima Berkas Tahap II Kasus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami