Buron Kasus Korupsi Rp 1,4 Miliar, Mantan Kepala Kemenag Sulsel Ditangkap Kejati Jatim

    Buron Kasus Korupsi Rp 1,4 Miliar, Mantan Kepala Kemenag Sulsel Ditangkap Kejati Jatim

    SURABAYA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama dengan tim tabur Kejati Sulsel melakukan penangkapan terhadap mantan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menjadi buron terpidana korupsi Rp 1, 4 Miliar, yakni terpidana Drs Tjipluk Sri Rejeki (58), di tempat tinggalnya yang beralokasi di Perumahan Juanda Kec. Gedangan, Kab Sidoarjo Provinsi Jawa Timur pada hari kamis tanggal 20 Juli 2022 pukul 06.10 WIB pagi.

    Penangkapan terhadap mantan Kepala Kemenag Sulsel, DPO Drs Tjipluk Sri Rejeki (58) tersebut merupakan kasus terpidana tindak pidana korupsi, " kata Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman, SH. MH., kepada wartaadhyaksa.com 

    Fathur mengatakan, berdasarkan permintaan permohonan bantuan pengamanan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor R-492/P.4/E.2/07/2022 tanggal 18 juli 2022 telah mengamankan DPO Kejaksaan Negeri Kota Makasar terpidana Drs Tjipluk Sri Rejeki (58), di daerah Kec. Gedangan, Kab Sidoarjo.

    Bahwa Terpidana Drs Tjipluk Sri Rejeki (58), ditangkap dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 401 K/Pid.Sus/2019, yang pada pokonya  “Drs Tjipluk Sri Rejeki telah terbukti Secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan dana block grant kementrian agama sulawesi selatan pada bantuan pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di madrasah sanawiyah dan madrasah ibtidaiah se Sulsel, " ungkapnya.

    Perbuatan terpidana Drs Tjipluk Sri Rejeki (58), melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 yg telah diubah dan ditambah UU no 20/2001 dgn Pidana Penjara selama 6 tahun penjara, dan pidana denda sebesar 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan UP sebesar Rp 660.545.588.80, - sub pid penjara 3 tahun dengan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1, 4 M.

    Terpidana Drs Tjipluk Sri Rejeki (58), berhasil ditangkap oleh Tim Tabur setelah sekitar satu bulan lebih dilakukan pengintaian terhadap terpidana dibeberapa lokasi, setelah diketahui kebiasan dan lokasinya kemudian terpidana berhasil diamankan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan di poliklinik Kejati jatim dan akan di terbangkan ke Sulses hari ini juga untuk menjalani Hukuman, " pungkasnya. (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejati Jawa Timur Gelar Kegiatan Program...

    Artikel Berikutnya

    Sidang Lanjutan JPU Tuntut 9 Tahun Mahasiswa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hadir di Tengah Masyarakat, Kejaksaan Negeri Kota Madiun Launching Program JAKSA PENDEKAR
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Antusias Warga Sambut Khitan Gratis Polres Ponorogo di Hari Sumpah Pemuda

    Ikuti Kami